Senin, Desember 2, 2024

7 Suporter Persita Tangerang Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

TANGERANGMERDEKA – Pihak kepolisian menetapkan tujuh orang oknum suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang.

“Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers dilansir dari detik.com, Senin, 30 Januari 2023.

Baca juga: Pelemparan Batu Bus Persis Solo, Laskar Benteng Viola Minta Maaf dan Dukung Tindak Tegas Pelaku

Ketujuh pelaku di antaranya berinisi MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Adapun pelaku HK dan GR ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di kawasan Kali Cisadane, Tangerang.

“Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang,” ungkap Faisal.

Baca juga: Pelemparan Batu Bus Persis Solo, Presiden Persita: Hubungan Baik Dirusak Oknum

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tuturnya.

Sebagai informasi, peristiwa pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi tim dan ofisial Persis Solo itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu, 28 Januari 2023. Oknum suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini