Kamis, November 7, 2024

Aktivis Laporkan TPA Ilegal di Tangerang yang Diduga Dilindungi Oknum Eks Pejabat Daerah ke KLHK

TangerangMerdeka – Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di sekitar TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 29 Januari 2024.

Laporan pengaduan dengan mempersoalkan TPA ilegal dan limbah B3 yang tak pernah tersentuh di Kabupaten Tangerang, padahal berbahaya dan merusak lingkungan.

Dalam temuannya yang disampaikan ke media, SEMMI menduga TPA tersebut dibekingi oleh oknum mantan pejabat daerah dan petinggi lainnya, hal tersebut dikarenaka tidak adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap TPA ilegal tersebut.

Diketahui terdapat 3 TPA Liar dan 1 TPA limbah B3 ilegal yang beroperasi lebih dari satu tahun. Berdasarkan laporan verifikasi lapangan TPA Liar di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh KLHK melalui Dirjen PSLB3 Sampah tersebut bersumber dari sejumlah kawasan elite dengan menimbun residu ditempat tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah muncul bukan tanpa alasan, menurut Ketua Bidang Lingkungan Hidup SEMMI Aditya Nugraha salah satu TPA ilegal limbah B3 atas nama PT. Noor Annisa Chamical yang pemiliknya merupakan calon anggota legislatif dari partai penguasa di Kabupaten Tangerang.

“Saya menduga ada relasi penguasa antara pemilik TPA illegal dengan petinggi partai tersebut, sehingga TPA Ilegal tersebut tidak tersentuh,” Kata aktivis yang biasa dipanggil Adit.

Lebih lanjut ia meminta KLHK dapat menegakkan hukum dengan cepat dan tanpa tebang pilih. Karena semakin lama laporan diproses akan membuat TPA liar semakin meluas.

Masih di tempat yang sama, Yanto, Ketua Cabang SEMMI Tangerang mengungkapkan pelaku/penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 Milliar sesuai dengan pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“saya yakin dan percaya kementerian melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menangani kasus ini dengan serius dan tidak terpolitisasi. Kami akan kawal laporan ini sampai dengan adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” ujar pemuda Tangerang Utara ini.

Disampaikan kepada media, bahwa SEMMI Tangerang akan mengawal persoalan ini sampai dengan pihak yang berwajib.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini