TangerangMerdeka – Pihak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menggerebek pabrik sekaligus gudang yang memproduksi oli palsu atau tidak standar nasional Indonesia (SNI) dengan berbagai merek di kawasan pergudangan Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin, 17 April 2023.
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga mengatakan, pihaknya melihat dan memantau adanya kejadian terkait produksi dan pemalsuan merek-merek oli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Mereka ini tidak punya SNI dan juga NBB, NTP Tidak sesuai.”
Menurutnya, temuan yang melanggar undang-undang konsumen tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat. Total, kurang lebih terdapat 1.153 drum dan 196.740 botol yang telah siap untuk dikemas maupun yang belum.
“Ini merupakan temuan juga sekaligus laporan dari masyarakat. Ini melanggar Undang-Undang Konsumen. Dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi di perdagangkan oleh oknum dan tentunya ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada,” jelasnya.
“Kita sita 196.740 botol pelumas siap edar. Kemudian, 1.153 drum oli dengan nilai total Rp16,5 miliar. Dan dari laporan yang kami terima, pabrik ini sudah tiga tahun berjalan,” ujarnya.
Dia menuturkan, penindakan tersebut menjadi konsen pihaknya agar memastikan sebuah perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum apalagi sampai pemalsuan yang sudah berjalan tiga tahun.
“Harus sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh memalsukan dan juga memperdagangkan dengan celah celah seperti ini. Dan ini juga akan di lakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum dan nanti akan difollow up. Tentunya ini adalah salah satu langkah untuk menertibkan ketika ada laporan laporan dari masyarakat,” paparnya.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi dengan adanya temuan tersebut. Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan pelanggaran hukum serius. Dan juga, tambah dia, tidak hanya terkait perdagangan saja, tetapi juga melindungi konsumen.
“Artinya ini suatu hal yang positif dan baik karena jelas ini satu hal pelanggaran hukum yang pasti. Dan tentunya, pelanggaran hukum serius. Kita berharap dengan melakukan upaya penindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh,” katanya.
“Tentunya, dalam perspektif korupsi segala hal yang melakukan pelanggaran hukum membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Jadi, ini menjadi hal penting, kalau tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, ini bisa menjadi praktik aparat-aparat di lapangan justru malah adanya kerja sama, pungli, dan lain-lain. Itu semua adalah praktik-praktik korupsi,” sambungnya.