TangerangMerdeka – PT Angkasa Pura II menyatakan setiap personel Aviation Security (Avsec) harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Di mana, SOP dari petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Namun, pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, terdapat terdapat 3 oknum Avsec non-organik yang melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum Avsec termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Di mana, mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya.
“Ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” tambahnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja terhadap ketiga avsec tersebut.
“Kami tegaskan bahwa, tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap mereka telah sesuai dengan aturan perusahaan yang mempekerjakan ketiga Avsec tersebut,” ujar M Holik Muardi.
M Holik menambahkan, tindakan tegas terhadap ketiga Avsec tersebut juga sebagai peringatan kepada personel Avsec lainnya agar selalu mematuhi SOP yang ditetapkan oleh perusahaan. (Air)