Selasa, Desember 10, 2024

MUI Tangerang Meminta Pemerintah Swedia Hukum Pembakar Al Quran

TANGERANGMERDEKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, meminta kepada Pemerintah Swedia untuk memberikan tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm yang ramai beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Tangerang H Muhammad Ues Nawai. Dia berharap, setiap negara memiliki rasa tanggung jawab untuk mendamaikan dunia.

“Itu antara lain salah satunya memberikan jawaban kepada mereka yang membuat onar ini diberi tindakan hukum sesuai yang berlaku,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis, 26 Januari 2023.

Jika pelaku tidak segera ditangani secara tegas, katanya, aaksi pembakaran yang dilakukan oleh seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark di Stockholm itu bisa memantik terjadinya gangguan stabilitas umat beragama.

Maka, pihaknya mendesak agar aparat berwenang setempat segera memberikan upaya hukum kepada kepada pelaku pelecehan agama tersebut.

“Jadi sangat disayangkan saat ini tindakan seperti itu masih terjadi, karena itu bisa mengancam kestabilan dan keamanan umat beragama,” jelasnya.

Adapun meski adanya tindakan yang dinilai sebagai provokasi yang dilakukan dari perorangan atau kelompok tertentu terhadap umat Islam, tetapi pihaknya meminta masyarakat khususnya di Indonesia untuk tidak terpancing melakukan hal-hal yang nantinya menjadi konflik antar umat.

“Meski begitu, kita harus menanggapi dengan kepala dingin, jangan membalas kebiadaban yang lain. Karena kita diajarkan oleh Islam itu harus santun dan mulia,” pungkasnya.(AIF)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini