TangerangMerdeka – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang dr. Nurdin menyebut ketentuan untuk tata cara Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam undang-undang, kata dia, bagi para PNS yang ikut kontestasi Pilkada sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, harus siap mengundurkan diri atau mencopot jabatan. Maka, ASN yang ikut mencalonkan diri harus berpikir cermat.
“Karena sudah ada ketentuannya, harus mengundurkan diri. Maka, para ASN yang ingin maju berpolitik, harus berpikir cermat,” kata Pj, Jumat (31/5/2024).
Selain itu, lanjut Pj, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait Pilkada untuk para ASN di Kota Tangerang. Menurutnya, setiap ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya, setiap ASN harus netral. Tidak ada acara dukung mendukung. Kita sudah keluarkan surat edaran itu,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Hmi)