TangerangMerdeka – Pabrik oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, akhirnya dibongkar pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Pihak kepolisian menangkap dua tersangka berinisial HB dan HW yang telah menjalankan bisnis beromzet Rp5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir.
“Ada dua tempat produksi yang mereka gunakan, salah satunya di Ruko Bizstreet yang satu lagi ruko Picaso wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan dilansir dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Kata dia, pihaknya menemukan beberapa peralatan dan barang bukti hasil produksi oli dari berbagai merek di pabrik oli palsu ini.
Wiwin menjelaskan, kedua tersangka bekerja sama memproduksi oli palsu sejak awal tahun 2024.
Dalam sehari, kata Wiwin, tersangka dapat memproduksi oli berbagai merek sebanyak 2.400 botol dari 10 drum oli dengan omzet Rp 57 juta.
Oleh tersangka, oli palsu itu dijual atau diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan harga Rp 24.000 per botolnya.
“Menurut keterangan juga, para tersangka tiga bulan kurang lebih mereka melakukan produksi oli palsu ini sudah mendapatkan omzet kotor Rp 5,2 miliar,” ungkap Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, tersangka mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI). Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter itu, lalu diolah kembali di lokasi produksi para tersangka. Setelah diolah, oli dikemas memakai merek-merek oli yang terkenal dan beredar di pasaran.
“Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah Banten sampai dengan Kalimantan,” kata Wiwin lagi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya, Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.