Home Tangerang Raya Kota Tangerang Pasca-kecelakaan, Pemkot Tangerang Larang ‘Study Tour’ Siswa SD dan SMP

Pasca-kecelakaan, Pemkot Tangerang Larang ‘Study Tour’ Siswa SD dan SMP

0
12
Ilustrasi kecelakaan bus. Dok. Istimewa

TANGERANGMERDEKA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan resmi melarang kegiatan study tour bagi semua pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Larangan itu terbit pasca-terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan tiga bus rombongan siswa SMPN 4 Kota Tangerang.

Tiga bus itu kecelakaan saat dalam perjalanan wisata menuju Kota Bandung pada Rabu, 15 Februari 2023, pukul 07.30 WIB di daerah Bekasi.

Adapun larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Baca juga: Bus Rombongan Tur SMPN 4 Kota Tangerang Tabrakan Beruntun

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, larangan untuk berkegiatan study tour ke luar kota ini berlaku bagi semua sekolah, baik kategori negeri maupun swasta.

“Iya benar, semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujar Jamaluddin dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.

Adapun dalam Surat Edaran tersebut, ada enam hal yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.

Baca juga: Anak Minta Keadilan bagi Ayahnya yang Tewas Kecelakaan jadi Tersangka di Tangerang, Polisi: Lalai

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Baca juga: RSUD Kota Tangerang Layani Pasien Kecelakaan Kerja

“Dengan demikian, peristiwa yang sudah sempat terjadi seperti kemarin, dapat menjadi pelajara agar hal serupa tidak terulang lagi,” jelas Jamaludin.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here