TangerangMerdeka – Dalam Menyebarluaskan kegiatan PMI keseluruh masyarakat terutama kepada pemangku kepentingan, mensosialisasikan tentang penggunaan lambang Palang Merah agar tidak disalah gunakan oleh masyarakat dan memberikan pemahaman kepada insan Palang Merah tentang landasan kegiatan kepalangmerahan ( tujuh prinsip dasar ) sehingga tidak salah arah dan tujuan dalam kegiatan kepalangmerahan.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengadakan sosialisasi undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Jum’at (12/07/2024) bertempat di Gedung laboratorium Unit Donor Darah PMI Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke 25 PMI Kota Tangerang Tahun 2024, Meningkatkan kesiap siagaan penanggulangan bencana dan mensosialisasikan Undang Undang no 1 tahun 2018 tentang Kepalang Merahan, Peserta berjumlah 45 orang terdiri dari unsur karyawan dan relawan.
Ketua Bidang Organisasi PMI Kota Tangerang Hasbullah mengatakan, beberapa hal yang perlu disampaikan karena Program Kerja dari PMI Kotq Tangerang perlu adanya sosialisasi tentang Kepalangmerahan karena dirasa Kepalangmerahan belum dipahami oleh masyarakat sehingga diharapkan peserta karyawan dan relawa bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan manjadi penyambung informasi sehingga dapat menyampaikan kepada jajarannya ataupun masyarakat tentang Kepalangmerahan.
Lanjut Hasbullah Pengembangan SDM, PMR, Relawan dan karyawan Markas PMI Kota Tangerang merupakan tentang Tugas pokok dan tugas tambahan PMI, Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah, Tanda Pelindung, Tanda Pengenal.
Selain sosialisasi tentang Kepalangmerahan PMI Kota Tangerang juga terus mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam bidang penanggulangan bencana dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tugas-tugas pokok palang merah. Ucap Hasbullah.