TangerangMerdeka – Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang petugas Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC (25) lantaran diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Banten terkait peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi.
Pihak Ditresnarkoba Polda Banten pun melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto membenarkan hal tersebut.
“Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI (DPO),” ucap Suhermanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Di rumah IC itu ditemukan paket JNT yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
“Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe,” kata Suhermanto.
Polisi langsung mencokok IC sedang bertugas pada Minggu dini hari 12 Maret 2023 pukul 01.30. Pada saat itu IC berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI, yang kini buron. Tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.
IC membeli ganja dari akun Instagram bernama @indonesiaweed_. Tersangka membeli ganja seharga Rp1.250.000 yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNT.
Dari hasil penangkapan itu, tim Dirnarkoba Polda Banten menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah paket yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat bruto 49,93 gram.
Ganja itu dikemas dengan bungkus plastik warna hitam bertuliskan INDONESIAWEDD kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus dengan plastik warna kuning. Nama pengirim AMALIA COLLECTION dan penerima tersangka IC.
“Paket ganja itu disita dari saksi, yaitu istrinya HN, dan satu handpone merek Oppo F7 warna Hitam,” kata Suhermanto.
Petugas Rutan Tangerang itu kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Banten. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.