TangerangMerdeka – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang, dimulai pada 24 Juni 2024.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan dalam hal ini akan membuka lima jalur pendaftaran.
Mulai dari jalur Peserta Didik dengan Kebutuhan Khusus (PDBK) 24 – 25 Juni 2024, Afirmasi 28 – 29 Juni 2024, Zonasi 2 – 3 Juli 2024, Perpindahan Tugas Orangtua 5 Juli 2024 dan Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik 8 – 10 Juli 2024.
Diketahui, PPDB SMP Negeri tahun ini, Kota Tangerang memiliki daya tampung 11.077 kursi dari 34 SMP Negeri di Kota Tangerang. Sedangkan, untuk jumlah lulusan yang ada diperkirakan di angka 31.037 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan dari 11.077 kuota kursi yang tersedia dibagi untuk beberapa jalur.
Pada jalur Zonasi, memiliki persentase paling tinggi yaitu 50 persen, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Perpindahan tugas orangtua lima persen dan jalur prestasi sebesar 30 persen.
Dikatakan Jamal, jalur zonasi terbagi menjadi tiga wilayah, yakni timur (satu), tengah (dua) dan barat (tiga).
Ia melanjutkan, dari 34 SMP Negeri yang ada di Kota Tangerang, sudah terbagi menjadi tiga zona. Zona Satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah.
Zona Dua, terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari. Zona Tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
“Lalu untuk yang masih berada satu RT dengan sekolah memiliki nilai poin 5, yang satu RW memiliki nilai poin 4 dan yang masih dalam satu kelurahan atau berbatasan nilai poinnya 3. Sedangkan yang berada dalam satu zona memiliki nilai poin 2 dan yang berbeda zona nilainya 1 poin,” kata Jamal kepada awak media, Senin 24 Juni 2024.
Ia menambahkan, sedangkan untuk jalur prestasi, juga memiliki ketentuan sendiri. Dimana lomba-lomba akademik maupun non akademik dengan kapasitas lima persen.
“Prestasi nilai rapor domisili dalam kota 20 persen, dan nilai rapor domisili luar kota sebanyak lima persen. Ini hal kecil yang tetap patut diketahui dan dipahami para orangtua atau wali murid saat mendaftarkan anaknya ke PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang,” jelas Jamal.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua PGRI Kota Tangerang itu menambahkan, dipastikan seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada barisan siswa yang tidak masuk ke SMP Negeri. Namun, ia meminta kepada siswa dan orangtua siswa untuk tidak risau.
“Karena Pemkot Tangerang telah menghadirkan program biaya pendidikan gratis di 73 SMP/Mi swasta di Kota Tangerang. Jadi, swasta juga bisa menjadi pilihan utama yang tak perlu dirisaukan lagi, negeri atau swasta itu sama saja,” ungkapnya. (Red)