TANGERANGMERDEKA – Pendaftaran petugas pemutakhiran data (Pantarlih) untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka, Kamis, 26 Januari 2023.
Sebagai informasi, Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Adapun dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih juga dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Dilempari Ular Kobra Sekarung
Setiap TPS nantinya memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.
Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.
Tugas Pantarlih
Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS. Berikut tugasnya:
– Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.