Kamis, September 12, 2024

RSUD Kota Tangerang Layani Pasien Kecelakaan Kerja

TANGERANGMERDEKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, meluncurkan program baru untuk penanganan pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Program ini dapat digunakan oleh seluruh pekerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O. U. Taty Damayanti mengatakan, layanan ini dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju tempat kerja dari rumah atau sebaliknya dan juga untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.

Baca Juga :  Hasil Survei Jelang Penetapan KPU, Pasangan Ahmad Amarullah dan Bonnie Unggul di Pilkada Kota Tangerang 2024

“Jadi, ketika pekerja berangkat menuju kantor atau dari kantor menuju rumah atau sebaliknya mengalami kecelakaan, dapat dicover dengan program ini. Tentunya juga, untuk yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau sakit akibat kerja tersebut,” ujarnya dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.

Contohnya, seseorang yang bekerja di pabrik dan mengalami gangguan pernapasan, atau yang bekerja di pabrik kimia mengalami gangguan gatal-gatal pada kulit. Tetapi, harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari perusahaan tersebut apakah benar itu penyakit akibat kerja, imbuhnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Jelang Penetapan KPU, Pasangan Ahmad Amarullah dan Bonnie Unggul di Pilkada Kota Tangerang 2024

Dia melanjutkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan paling utama adalah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pasien akan dikonfirmasi terlebih dulu status pekerjaan atau perusahaannya.

“Paling utama adalah pasien memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan menginformasi kepada HRD perusahaan pasien tersebut apakah benar yang bersangkutan adalah pegawai di perusahaan tersebut. Setelah valid, kami akan lakukan tindakan,” lanjutnya.

dr. Taty menambahkan, selain sakit secara fisik, sakit akibat kerja yang mengganggu kejiwaan juga dapat ditangani dengan melewati proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa.

Baca Juga :  Hasil Survei Jelang Penetapan KPU, Pasangan Ahmad Amarullah dan Bonnie Unggul di Pilkada Kota Tangerang 2024

“Jika orang bekerja di tempat yang bising, selain mengganggu pendengaran juga dapat mengakibatkan gangguan kecemasan. Layanan ini dapat digunakan, tetapi akan ada proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa dan harus dipastikan gangguan ini memang benar dari tempat pasien bekerja,” tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait program penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dimiliki RSUD Kota Tangerang, dapat menghubungi WhatsApp Humas RSUD Kota Tangerang di nomor 08119232421 atau melalui surel humas.rsudkotatng@gmail.com.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini