TANGERANGMERDEKA – Pria berinisial GP (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial I (65) di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Adapun motif pelaku menganiaya sang nenek hingga kritis lantatan sakit hati disebut pengangguran.
“Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan Senin kemarin jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng,” ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro, Rabu, 22 Februari 2023.
Baca juga: Pria Plontos Aniaya Nenek di Karang Tengah Tangerang Hingga Kritis
Dalam kasus ini, tersangka GP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Kapolsek, GP mengaku menganiaya nenek I karena sakit hati.
“Motif sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah,” ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Nenek di Karang Tengah Tangerang Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan terhadap nenek I viral di media sosial. Korban ditemukan suaminya yang saat itu baru pulang salat Jumat.
Suaminya menemukan sebuah balok di lokasi kejadian yang diduga digunakan korban untuk menganiaya istrinya.(Red)