TANGERANGMERDEKA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan, menyebutkan bahwa wilayahnya masuk dalam zona kerawanan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024.
Hal itu, katanya, sesuai dengan hasil kajian yang memacu pada indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pemilu 2019.
“Se-Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang sendiri masuk pada kerawanan dalam sub dimensi hak pilih dengan angka mencapai 80,82 poin.
Baca juga: Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Segini Gajinya
“Pemetaan kerawanan tersebut memacu pada pelaksanaan Pemilu 2019, dan kita ada pada angka 80,02 poin sebagai wilayah dimensi hak pilih,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, indeks tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tangerang yang paling tinggi adalah sub dimensi kampanye dengan angka 100 poin.
“Untuk titik kerawanan berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Keronjo, Sepatan Timur dan Kelapa Dua,” terangnya.
Dia menyebutkan, dengan masuknya sebagai wilayah rawan pelanggaran pada Pemilu, pihaknya pun kini sedang menyiapkan berbagai upaya pencegahan serta penguatan tugas pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Diantaranya melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024 di lapangan yang melingkupi 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Baca juga: Targetkan 8 Kursi, PKB Tangsel Minta Bacalegnya Punya Mental Menang
Dia menambahkan, tantangan proses Pemilu 2024 ini diprediksi memiliki potensi dugaan pelanggaran yang tidak jauh berbeda pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019. Sehingga potensi tersebut perlu diwaspadai lebih awal seperti politik uang, politik identitas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Serta kemungkinan adanya keberpihakan personal penyelenggara pemilu pada pihak tertentu,” pungkasnya.