Senin, November 4, 2024

Timbul Kemacetan, Legislator Kritik Kebijakan Sistem Satu Arah di 4 Ruas Tangsel

TANGERANGMERDEKA – Penerapan sistem satu arah atau one way di empat ruas jalan protokol di Kota Tangerang Selatan menuai kritik lantaran dianggap tidak mampu mengurai kemacetan.

Bahkan bukannya terurai, jalan yang diberlakukan satu arah di jam tertentu itu justru malah menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Rp.70,4 Miliar Anggaran Daerah untuk Pembangunan Kecamatan Batuceper dan Benda, Ini Hasilnya

Anggota DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, kebijakan satu arah di simpang Buaran, Viktor, Muncul dan Bundaran Tekno yang diberlakukan pada 2 Maret 2023 ini tidak efektif mengurai kemacetan.

Sebaliknya, justru kebijakan ini malah menimbulkan kemacetan baru di beberapa titik hingga masuk ke wilayah perkampungan.

“Kejadian seperti ini dapat kita lihat setiap hari terjadi, khususnya di waktu-waktu tertentu baik di waktu pagi hari maupun sore hari menjelang malam,” ujar Ferdi dilansir dari Pojoksatu, Senin 6 Maret 2023.

Baca juga: Anak Minta Keadilan bagi Ayahnya yang Tewas Kecelakaan jadi Tersangka di Tangerang, Polisi: Lalai

Menurut Ferdi, pantauan di berbagai sosial media juga menunjukkan reaksi warga Tangsel sangat mengkritik kebijakan ini.

Politisi PSI itu beralasan bahwa Dishub Tangsel malah memperarah penumpukan kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk itu, ia mendorong Dishub mengevaluasi kebijakannya dan jika tetap diberlakukan sistem satu arah.

Sebab, permasalahan kemacetan harus segera diatasi agar tak menimbulkan dampak negatif kebijakan satu arah.

“Masalah kemacetan ini merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan yang harus dengan sangat diperhatikan Pemkot Tangsel, agar warga merasa lebih diperhatikan,” jelasnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Tangerang, Ini Sasarannya

Ferdi mengusulkan, selain memberlakukan sistem satu arah, Pemkot Tangsel harus memperlebar jalan-jalan yang kerap macet karena jumlah kendaraan dengan lebar jalan yang tak memadai.

“Salah satu solusinya adalah dengan melakukan pelebaran jalan,” ujarnya.

Meski jalan satu arah itu berstatus jalan provinsi, Pemkot Tangsel harus mampu berkoordinasi dengan Pemprov Banten jika akan memperlebar ruas jalan. Sebab kewenangan tersebut ada di pihak Pemprov Banten.

“Saya mendorong pemerintah kota untuk dapat bergerak cepat dan aktif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pihak, agar masalah kemacetan ini tidak terkesan dibiarkan saja oleh pemerintah kota,” pungkasnya.(Air)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini