TangerangMerdeka – Tren usaha restoran di Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun terus menggencarkan perolehan pajaknya untuk meningkatkan pembangunan.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberi kemudahan bagi para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak,” ujar Achmad Dadang Suhendar dilansir dari Wartakota, Selasa, 28 Maret 2023.
“Karena melalui pajak ini, nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” sambungnya.
Menurut Dadang, situasi perekonomian masyarakat saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan.
Hal tersebut terlihat dari tren peningkatan konsumsi perekonomian masyarakat yang terus tumbuh pasca terpaan Pandemi Covid-19.
Selain itu, perolehan pajak dari beberapa sektor seperti hotel dan restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.
“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan,” katanya.
“Untuk pajak hotel sendiri di Tahun 2022 lalu melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” imbuhnya.
Menurutnya, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai Rp 2,8 triliun.
Dengan demikian, realisasi pendapatan pajak restoran di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai Rp 418 Miliar dan pajak hotel mencapai Rp 38 Miliar.
Capaian tersebut, dinilai tidak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” terangnya. (Air)