Sabtu, September 14, 2024

Viral Kepala Desa Bertato, Aturannya Boleh Enggak Sih?

TANGERANGMERDEKA – Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato.

Dalam video menunjukkan, pria berpakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) melambaikan tangan dari atap mobil yang terbuka.

Pria dalam video itu diketahui merupakan salah satu kepala desa di Banjarnegara.

Viralnya dia lantaran penampilannya berbeda dengan kepala desa pada umumnya.

Dia terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya.

Sebenarnya, diperbolehkan atau enggak sih kepala desa memiliki tato? Hal ini dijawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro.

Baca juga: Rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Dilempari Ular Kobra Sekarung

Eko mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Adapun aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan,” ujar Eko dilansir dari Kompas, Kamis, 26 Januari 2023.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Baca juga: Guntur Soekarno yang Lebih Memilih Ganjar

Tidak ada alasan menolak Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.

“Sebenarnya, ini hanya etika,” ungkapnya lagi.

Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

“Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri),” ungkapnya.

Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat. Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini