TangerangMerdeka – Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) dari lokasi warung kopi (warkop) yang menyediakan fasilitas dugem di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Hal itu menindaklanjuti beroperasinya warkop dugem, padahal dalam kondisi disegel Satpol PP.
“Udah kita tindaklanjuti lagi. Hari ini kita panggil pengelola. Tadi pagi juga sudah kita amankan beberapa botol minuman keras yang sudah kosong dan berisi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Senin, 20 Maret 2023.
Fachrul mengaku, pihaknya akan menyelidiki persoalan ini. Sebab, warkop dugem itu masih terus beroperasi walaupun sudah disegel pada 18 Januari 2023 lalu.
“Yang kita segel itu adalah aktivitas yang melanggar di situ, seperti dugem dan jual miras. Sedangkan aktivitas jual kopi dan mi instan silakan saja,” ungkapnya.
Adapun terkait adanya. dugaan oknum yang membekingi warkop itu, lanjut Fachrul, pihaknya juga akan menindaklanjuti informasi itu. Baginya, jika ada oknum yang berasal dari lingkungan Satpol PP, maka akan dikenakan sanksi.
“Sedang kita selidiki, adakah oknum kita, di luar kita, kita enggak tahu. Kalau ada oknum kita, tentu kita proses. Kita bahas juga ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warkop yang menyediakan fasilitas dugem di sekitar Puspemkab Tangerang masih beroperasi. Padahal, hingga warkop tersebut masih berstatus disegel oleh Satpol PP.
Pantauan wartawan di lapangan, warkop tersebut masih beroperasi hingga Minggu, 19 Minggu 2023 dini hari. Terlihat aktivitas di dalam warkop tersebut banyak pengunjung pria, wanita, bahkan waria yang berjoget dan menikmati minuman keras (miras). Padahal, stiker Satpol PP bertuliskan ‘DISEGEL’ masih tertempel pada pintu warkop itu. (Air)