Home Tangerang Raya Kota Tangerang Oknum Mafia Tanah di Tangerang Dituntut 5 Tahun Penjara

Oknum Mafia Tanah di Tangerang Dituntut 5 Tahun Penjara

0
13
Sidang perkara pemalsuan surat dipimpin Majelis Hakim Agus Iskandar dengan agenda penuntutan berlangsung di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 21 Juli 2023.

TangerangMerdeka – Terdakwa Sutrisno Lukito, oknum mafia tanah, di Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

Sidang perkara pemalsuan surat dipimpin Majelis Hakim Agus Iskandar dengan agenda penuntutan berlangsung di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 21 Juli 2023.

Sebelum pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terpantau di hadapan majelis hakim pihak terdakwa sempat bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yg di tuding tidak sama pada saat di BAP penyidik.

Kemudian pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasehat hukum nya bahwa dikatakan dokumen tetap sama ditambah kwitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa Sutrisno Lukito.

Baca Juga :  Anggota DPRD Apresiasi Festival Cisadane 2024, Wisata Budaya dan Penggerak Perekonomian

Jaksa Penuntut Umum Eva Nababan membacakan berkas tuntutan nampak dengan tegas dan detail.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa bahwa pada saat persidangan berbelit-belit dan dengan rentetan fakta persitiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.

“Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan,” ujarnya.

Eva melanjutkan, atas perbuatan pidana terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa Sutrisno Lukito dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

“Menghukum terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi lamanya tahan selama di penjara,” kata Eva.

Sebagai informasi, terdakwa Sutrisno Lukito merupakan pemilik Graha Cemerlang Group. Dirinya terseret kasus Mafia Tanah usai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap Kecamatan Kosambi.

Warga setempat bernama Idris menjadi korban oknum mafia tanah tersebut melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat. Hingga kemudian menjadi pesakitan dan di adili ke pengadilan.

Sementara, terpantau ratusan massa mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :  Terpilih Direktur PT TNG, Muhamad Rijal Mundur dari Anggota DPRD Kota Tangerang

Nampak mobil komando dilengkapi pengeras suara dan beragaram tulisan aspirasi di sejumlah kertas karton menghiasi unjuk rasa.

Diketahui mereka bermaksud mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah terdakwa Sutrisno Lukito dan menuntut kepada hakim yang menangani kasus tersebut menghukum seberat-beratnya.

Koordinator FAMTU Akbar Muafan mengatakan pihakny mendukung oknum mafia tanah Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai Jaksa dan Majelis Hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya,” kata Akbar Muafan kepada wartawan. (Air)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here