Sabtu, Juli 27, 2024

Menikah di Rumah Ibadah? Disdukcapil Kota Tangerang Punya Program Caper Si Abah

TangerangMerdeka – Memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen Akta Perkawinan. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki program Caper Si Abah, dengan akronim Catatan Perkawinan Selesai di rumah Ibadah.

Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengungkapkan layanan ini merupakan kerjasama Disdukcapil dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencatatkan perkawinan bagi pasangan non muslim. Sehingga, pemohon dapat menghemat tenaga karena proses akan dilaksanakan pada rumah ibadah sesuai dengan tempat berlangsungnya pernikahan.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

“Dalam hal ini, pasangan baru menikah ini tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan dari rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan penginputan data melalui website sobat dukcapil,” ungkap Irman, Rabu, 24 Mei 2023.

Selanjutnya, kata Irman data yang lengkap akan langsung diproses oleh petugas Disdukcapil, dengan maksimal waktu kerja 10 hari. Sedangkan, jika ada kelengkapan yang kurang, akan ada penginformasian atau pengembalian berkas untuk lebih dulu dilengkapi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Apresiasi Festival Cisadane 2024, Wisata Budaya dan Penggerak Perekonomian

Setelah data lengkap, Disdukcapil, rumah ibadah dan pasangan yang bersangkutan akan melakukan penjadwalan pertemuan untuk proses pencatatan akta perkawinan. Jika sudah selesai, untuk Kartu Keluarga dan Akta Perkawinan akan diterima secara online berupa pdf. Sedangkan untuk e-KTP dengan pembaharuan status dapat diambil di layanan drive thru.

“Layanan ini kami buat untuk dapat memudahkan masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus dokumen akta perkawinan. Dengan ini, kami membuka sebanyak-banyaknya pintu pelayanan Dukcapil. Sehingga masyarakat cukup mendaftar melalui rumah ibadah yang sudah bekerjasama untuk melakukan peroses pencatatan perkawinan,” katanya. (Air)

Baca Juga :  Terpilih Direktur PT TNG, Muhamad Rijal Mundur dari Anggota DPRD Kota Tangerang
Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini