TANGERANGMERDEKA – Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang sudah bisa dibuat secara online.
KIA merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap anak berusia 0-16 tahun, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara.
Pembuatan KIA bisa dilakukan melalui situs Dukcapil Kota Tangerang milik Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Perkenalkan Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Kota Tangerang Sasar Kepolisian
Berdasarkan keterangan dari sosial media Pemerintah Kota Tangerang, layanan pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun berikut ini tata cara pembuatan KIA di Kota Tangerang secara online dan syaratnya.
Cara Membuat KIA
– Kunjungi situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau buka aplikasi Sobat Dukcapil.
– Klik “Daftar Sobat Dukcapil”.
– Masukan NIK salah satu orang tua, Email, Nomor Telepon, Password.
– Unggah foto KTP dan foto selfie KTP.
– Nantinya akan ada proses verifikasi selama beberapa jam.
Baca Juga: Simak Sederet Pelayanan Posyandu di Kota Tangerang
– Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
– Pilih layanan KIA
– Masukan syarat keperluan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan foto anak lalu klik “kirim”
– Untuk melihat status pengajuan pilih “Menu Histori”. Cek berkala untuk melihat progres pengajuan.
– Jika status sudah berubah jadi “Siap Ambil” maka pada tahap ini operator akan memberi jadwal pengambilan.
Baca Juga: Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik
– Untuk pengambilan dokumen kamu dapat mengambil di Dukcapil sesuai dengan yang dijadwalkan oleh operator dengan membawa semua berkas persyaratan dan bukti pengajuan berupa print out ScreenShoot pada saat pengajuan secara online.
Syarat yang diperlukan
– Akta kelahiran
– Kartu Keluarga
– Foto anak jika sudah berusia di atas 5 tahun