Sabtu, Juli 27, 2024

Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Layanannya Online dan Offline

TangerangMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR lebaran. Adapun, layanan tersebut dibuka secara offline dan online.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Tangerang agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, dikutip pada Jumat, 7 April 2023.

Baca Juga :  Terpilih Direktur PT TNG, Muhamad Rijal Mundur dari Anggota DPRD Kota Tangerang

Dia menjelaskan, untuk pelayanan secara offline, pekerja bisa langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, layanan pengaduan THR secara online dapat dilakukan dengan melalui website atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut dia, posko yang sudah dibuka sejak 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

Tambahnya, seluruh pelaku usaha juga diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan untuk saat ini belum adanya aduan karena memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka, kemungkinan pengaduan THR akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya, kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” ujar Desyanti.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

“Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Air)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini