Sabtu, Juli 27, 2024

Sahur dan Buka Puasa The Road selama Ramadan 2023 Dilarang di Tangsel

TangerangMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang seluruh kegiatan buka puasa dan sahur on the road selama Ramadan 2023.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur kegiatan usaha serta imbauan amaliyah selama bulan Ramadan.

Adapun surat edaran bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 itu merupakan hasil rapat kordinasi bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

Terdapat 6 poin di dalamnya, termasuk membahas soal sanksi.

“Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road,” bunyi poin 4 huruf c dalam edaran tersebut, dikutip Rabu, 22 Maret 2023.

Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat berdasarkan kewenangan masing-masing.

Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Baca Juga :  Terpilih Direktur PT TNG, Muhamad Rijal Mundur dari Anggota DPRD Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan mengatakan, surat edaran itu juga mengatur bagaimana tempat usaha seperti restoran dan warung makan beroperasi selama Ramadan.

“Intinya Ramadan harus berlangsung aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk masyarakat muslim tapi bulan suci Ramadan ini menyejukkan juga untuk umat lainnya,” ucapnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini