Jumat, Juli 26, 2024

Gegara Emosi, Pengemudi Toyota Rush Tabrak dan Hantam Pemotor di Cipondoh Tangerang

TangerangMerdeka – Saat berkendara di jalan raya seharusnya berlaku sabar dan tidak boleh terpancing emosi. Terlebih, jika terlibat insiden dengan pengendara lain. Lebih baik, apapun masalahnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Akan tetapi, hal itu tak dilakukan oleh pengendara mobil dan motor di Cipondoh, Kota Tangerang. Usai terlibat insiden, pengemudi mobil malah menabrak pengendara sepeda motor hingga terluka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023, di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

“Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya.saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting setir ke kiri jalan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya Minggu, 16 April 2023.

Kedua korban berusaha mengingatkan, Namun yang terjadi malah cekcok mulut diantara keduanya dan sempat terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Terpilih Direktur PT TNG, Muhamad Rijal Mundur dari Anggota DPRD Kota Tangerang
Pengemudi Toyota Rush berinisial YL (40) telah diamankan polisi.

“Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka, di mana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil,” katanya.

Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun, bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga mengalami luka pada bagian kaki.

“Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” terang Zain.

Baca Juga :  Banyak Event Digelar di Kota Tangerang, Ketua DPRD: Kembangkan Terus

Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dan berhasil diamankan.

“Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jumat (14/4) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga, ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI SOSIAL MEDIA KAMI

766FansSuka
1,620PengikutMengikuti
945PengikutMengikuti
iklan

Berita Populer

Berita Hari Ini